Suara.com - Apakah ada kenaikan gaji PNS 2023? Melalui dua pidato Presiden Jokowi dalam rangka HUT RI ke 77 RAPBN (Rancangan APBN) tahun 2023 dan Nota Keuangan ia tak singgung kenaikan gaji saat pidato RAPBN.
Sebelumnya ramai dikabarkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sejalan dengan reformasi birokrasi. Hal itu pernah disinggung Presiden Jokowi ketika menginformasikan nota keuangan serta RAPBN 2023.
Namun pada pidato tersebut, rupanya Jokowi tidak menyebutkan perihal kenaikan gaji PNS sama sekali. Ia hanya menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah, dari program prioritas hingga anggaran belanja.
Adapun anggaran belanja pemerintah yang tertuang dalam APBN 2023 yaitu Rp 2.230 triliun. Itu artinya anggaran belanja tersebut turun 5,9 persen dibanding tahun lalu. Meski penurunan belanja tak berdampak pada gaji PNS, namun belum dijelaskan perihal kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Decacorn dan Unicorn yang Dimiliki Indonesia Menurut Jokowi
Diketahui, pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi sejak tahun 2014, kenaikan gaji PNS ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2015, yang mana pada tahun tersebut porsi gaji PNS dinaikkan sekitar 5 persen.
Lantas, saat ini berapa gaji PNS? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dihimpun dari sejumlah sumber.
Gaji PNS Saat Ini
Berdasarkan Perpes (Peraturan Presiden) No16 Th 2019 tentang 'Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil', gaji pokok PNS ini terbagi dalam beberapa golongan. Adapun rinciannya seperti berikut ini:
Golongan I A gaji per bulannya kisaran Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta
Golongan I B gaji per bulannya kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 2,47 juta per bulan
.Golongan I C gaji per bulannya kisaran Rp 1,77 juta hinggs Rp 2,57 juta
Golongan I D gaji per bulannya kisaran Rp 1,85 juta hinggs Rp 2,68 juta per
Golongan II A gaji per bulannya kisaran Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta
Golongan II B gaji per bulannya kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,51 juta
Golongan II C gaji per bulannya kisaran Rp 2,3 juta hingga Rp 3,66 juta
Golongan II D gaji per bulannya kisaran Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta
Golongan III A gaji per bulannya kisaran Rp 2,57 juta hingga Rp 4,23 juta
Golongan III B gaji per bulannya kisaran Rp 2,68 juta hingga Rp 4,41 juta
Golongan III C gaji per bulannya kisaran Rp 2,8 juta hingga Rp 4,6 juta
Golongan III D gaji per bulannya kisaran Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta m
Golongan IV A gaji per bulannya kisaran Rp 3,04 juta hingga Rp 5 juta
Golongan IV B gaji per bulannya kisaran Rp 3,17 juta hingga Rp 5,21 juta
Golongan IV C gaji per bulannya kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 5,43 juta
Golongan IV D: Rp 3,44 juta hingga Rp 5,66 juta
Golongan IV E gaji per bulannya kisaran Rp 3,59 juta hingga Rp 5,9 juta
Demikian informasi mengenai apakah ada kenaikan gaji PNS 2023 lengkap gaji PNS per golongan saat ini. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi