Suara.com - Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Krisno menyebut masing-masing titik ladang memiliki luas berkisar tiga hingga empat hektare. Kekinian tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan bersama Polda Aceh dan Bea Cukai.
"Total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.
Baca Juga: Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan 10 Hektare Ladang Ganja di Cianjur
Terkait pengungkapan peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta sendiri, Polri total telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka, yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.
"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.