Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan 85 persen rumah di Jakarta sudah tidak lagi dibebankan untuk membayar pajak bumi bangunan (PBB). Keterangan itu disampaikan Anies dalam sambutannya di Jakarta Melayu Festival (JMF) di Ancol.
"85 persen dari rumah di Jakarta tidak perlu bayar PBB," ujar Anies, Rabu (17/8/2022) malam.
Sebab, kata Anies, setiap rumah di Jakarta yang memiliki nilai objek jual pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak diharuskan untuk membayar PBB.
"Alhamdulillah DKI Jakarta mengadopsi sebuah kebijakan, di mana di Jakarta semua rumah dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya di 0 kan," jelas Anies.
Baca Juga: Anies Menyeka Air Mata Kala Momen Bersama Ibunya Ditampilkan di Jakarta Melayu Festival
Namun begitu, sebanyak 15 persen rumah di Ibu Kota masih tetap harus membayar PBB dengan memperhatikan kebutuhan dasar yakni luas tanah dan luas bangunan rumah.
"15 persen masih harus bayar, tapi dengan sebuah ketentuan. Ada kebutuhan dasar hidup manusia yang nggak boleh dipajakin. Tanah ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk bisa hidup. Bangunan 36 meter persegi itu nggak perlu dipajaki karena itu hak dasar untuk hidup," papar Anies.
Menurut Anies, impelementasi kebijakan tersebut merupakan pengamalan poin kelima Pancasila yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di Jakarta.
"Keadilan itu bukan hanya jadi statement. Keadilan sosial itu jadi kenyataan. Karena itu kita di Jakarta mau ubah itu," imbuhnya.
Baca Juga: Momen Anies Joget Lagu Kecubung Wulung di Jakarta Melayu Festival