Suara.com - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa barat, Rabu (17/8/2022) pagi.
Ajay padahal baru saja menyelesakan masa hukumannya dalam kasus suap berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia, menyebut Ajay ditangkap setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pagi tadi.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan (Ajay M. Priatna) keluar dari lapas Sukamiskin," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Ali menyebut hingga kini Ajay masih dalam pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali pun belum dapat membeberkan kasus apa lagi yang kembali menjerat Ajay.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK," ucap Ali
Untuk perkembangan lebih lanjut, kata Ali, pihaknya akan memberikan informasi pada Kamis (188/2022) besok.
"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," imbuhnya
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay, KPK Periksa Pihak Swasta Hari Ini
Seperti diketahui, dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditemukan bahwa adanya pemberian uang suap yang dilakukan Ajay agar dirinya tidak ditetapkan tersangka supaya kasusnya tidak dipidanakan.