Baru Bebas Dari Lapas Sukamiskin Pagi Tadi, Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:56 WIB
Baru Bebas Dari Lapas Sukamiskin Pagi Tadi, Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. [Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa barat, Rabu (17/8/2022) pagi.

Ajay padahal baru saja menyelesakan masa hukumannya dalam kasus suap berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia, menyebut Ajay ditangkap setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pagi tadi.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan (Ajay M. Priatna) keluar dari lapas Sukamiskin," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay, KPK Periksa Pihak Swasta Hari Ini

Ali menyebut hingga kini Ajay masih dalam pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali pun belum dapat membeberkan kasus apa lagi yang kembali menjerat Ajay.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK," ucap Ali

Untuk perkembangan lebih lanjut, kata Ali, pihaknya akan memberikan informasi pada Kamis (188/2022) besok.

"Besok kami sampaikan  perkembangannya ya," imbuhnya

Baca Juga: Kasus Suap RS Kasih Bunda Cimahi, KPK Panggil Dirut Hakaaston

Seperti diketahui, dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditemukan bahwa adanya pemberian uang suap yang dilakukan Ajay agar dirinya tidak ditetapkan tersangka supaya kasusnya tidak dipidanakan.

Stepanus Robin kekinian sudah menjadi terpidana dan menjalani masa hukumn dalam kasus suap perintangan penyidikan sejumlah perkara di KPK.

Ajay disebut memberikan suap senilai Rp 507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka.

"Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp 507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI