Seperti diketahui, pada 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56, Jakarta.
Hari ini Indonesia sudah 77 tahun merdeka. Namun, tak sedikit orang belum mengetahui cikal bakal rumah yang berada di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, tempat pembacaan teks proklamasi pertama kalinya dilakukan.
Belakangan heboh ceramah Ustaz Adi Hidayat yang menyebut bahwa rumah di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 tersebut ternyata milik seorang pengusaha muslim keturunan Yaman yang mencintai Tanah Air Indonesia ini bernama Faradj Bin Martak.
Dikutip dari berbagai sumber, salah satunya adalah penulis Nabiel A. Karim Hayaze, Faradj Bin Martak adalah pengusaha berdara Arab yang memang memiliki beberapa gedung di Indonesia, salah satunya adalah gedung di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 ini.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Pemilik Rumah Proklamasi Adalah Orang Yaman, Tuai Perdebatan
Kendati begitu, bukan serta merta bahwa rumah tersebut adalah tempat tinggal Faradj yang diberikan sebagai Rumah Proklamasi. Masih menurut Nabiel, ada sebuah bukti otentik berupa surat resmi yang ditandatangani menteri negara untuk NV Marba, yang kemudian bertuliskan bahwa gedung tersebut 'dihibahkan' kepada negara.
Dari momen itulah gedung tersebut memiliki beberapa riwayat kegunaan hingga akhirnya dipakai Soekarno dan tokoh lainnya untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Pada tahun 1948, gedung tersebut akhirnya resmi dibeli Pemerintah Indonesia.
Rumah yang berada di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Cikini, Jakarta menjadi rumah bersejarah bagi Bangsa Indonesia.
Rumah tersebut juga diketahui pernah ditempati oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.
Rumah tersebut dijadikan tempat untuk memproklamasikan kemerdekaannya di tahun 1945.
Baca Juga: Profil Ustadz Adi Hidayat, Viral Karena Sebut Pemilik Rumah Proklamasi Adalah Faradj Bin Marta
Disebutkan dalam sumber lain, rumah bersejarah yang menjadi tonggak awal berdirinya negara Republik Indonesia tersebut ternyata dibeli oleh seorang saudagar besar keturunan Arab bernama Faradj bin Said Awad Martak, Presiden Direktur N.V. Algemeene Import-Export en Handel Marba.
Faradj bin Said Awad Marta sendiri merupakan saudagar terkenal di Jakarta yang dulunya bernama Batavia, sejak zaman kolonial Belanda hingga era kemerdekaan.
Faradj bin Said Awad Marta lahir di Hadramaut, Yaman Selatan. Anak Faradj bin Said Awad Marta yang menjadi penerus kerajaan bisnisnya tersebut bernama Ali bin Faradj Marta. Ali dikenal dekat dengan Bung Karno.
Berkat jasa besar dari Faradj bin Said Awad Martak tersebutlah rumah di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 tersebut resmi menjadi milik Bangsa Indonesia.
Berkat jasa saudagar tersebut, pemerintah Republik Indonesia kemudian memberikan ucapan terima kasih. Tidak hanya itu, pemerintah RI juga memberikan penghargaan kepada Faradj bin Said Awad Martak.
Ucapan terima kasih dan penghargaan tersebut disampaikan secara tertulis atas nama Pemerintah Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1950 silam.
Ucapan tersebut ditandatangani oleh Ir. HM Sitompul sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perhubungan Republik Indonesia.
Diketahui, Faradj bin Awad Martak tidak hanya membeli rumah bersejarah bagi Indonesia tersebut, saudagar tersebut juga membeli beberapa gedung lain yang ada di Jakarta dan memiliki sejarah dan peran tersendiri bagi negara Republik Indonesia.
Namun, bangunan bersejarah di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta tersebut sudah lama rata dengan tanah, setelah Soekarno memerintahkan agar rumah tersebut dirobohkan pada tahun 1962.
Setelah diratakan, di atas tanah tersebut kemudian dibangun Gedung Pola, dan tempat Bung Karno serta Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI itu didirikan monumen Tugu Proklamasi.
Sejak saat itu, Jalan Pegangsaan Timur tersebut berubah menjadi Jalan Proklamasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa