Bentuk Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Sumarsih : Pemerintah Ingkar Lindungi Hak Asasi Manusia

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Bentuk Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Sumarsih : Pemerintah Ingkar Lindungi Hak Asasi Manusia
Maria Catarina Sumarsih, Ibunda Almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maria Catarina Sumarsih, aktivis Aksi Kamisan menyebut pemerintah dianggap mengingkari aturan perundang-undangan dalam menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Hal tersebut tidak lepas terkait penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat oleh Presiden Joko Widodo.

"Keppres ini mengingkari ayat 5 Pasal 28 i UUD 1945 dalam pelaksanaan HAM yang dijamin diatur dan dituangkan di dalam perturan perundang-undangan," kata Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kanal Youtube Kontras dalam diskusi 'Batalkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham berat Masa lalu!' pada Rabu (17/8/2022).

Menurut Sumarsih peraturan perundang-undangan tersebut sudah dibuat berupa UU pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000 yang mengatur penyelesaian kasus -kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus HAM masa lalu.

"Mekanisme-nya adalah Komnas Ham melakukan penyelidikan, (kemudian) Kejaksan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas Ham ke tingkat penyidikan," ucap Sumarsih

Selanjutnya, kata Sumarsih, bila terbukti adanya pelanggaran HAM berat tentunya DPR membuat surat rekomendasi kepada Presiden.

"Untuk menerbitkan kepres pembentukan pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,"ujarnya

Sepatutnya, kata Sumarsih, pemerintah harusnya tidak takut untuk menangani penyelesaian pelanggaran Ham berat secara Yudisial. Sebab, dalam prosesnya dari penyelidikan hingga penyidikan tentu akan dapat menentukan apakah peristiwa tersebut sebuah pelanggaran HAM berat.

"Bisa dibawa atau diproses ke pengadilan HAM Ad Hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui non-yudisial," ungkapnya

Baca Juga: Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah, KontraS : Negara Justru Bercanda dalam Kenyataanya

Sumarsih menilai Keppres yang ditandatangani Jokowi ini hanya semakin mengokohkan Impunitas dan menghilangkan kasus pengusutan HAM berat masa lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI