5 Fakta Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E, Terkait Pencemaran Nama Baik

Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:28 WIB
5 Fakta Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E, Terkait Pencemaran Nama Baik
Mantan Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara saat menyambangi PN Jaksel menyampaikan gugatan pada Senin (15/8/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Deolipa Yumara kembali mencuat di media massa usai dirinya diberhentikan sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kini ia muncul di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8/2022) untuk melaporkan kuasa hukum baru Bharada E saat ini, yakni Ronny Talapessy.

Oleh Deolipa, Ronny Talapessy disebut telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya di sebuah media elektronik beberapa waktu lalu.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata mantan pengacara Bharada E itu saat ditemui media di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Ronny Talapessy karena Hal Ini

Seperti apa kasusnya? Berikut sejumlah fakta-fakta pelaporan Deolipa Yumara terhadap Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E yang baru.

1. Ronny Talapessy sebut Deolipa ‘banyak manggung’

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada E Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8/2022).

Deolipa menyatakan Ronny Talapessy telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya di sejumlah media massa.

Menurut Deolipa, Ronny Talapessy telah menyebut dirinya kebanyakan ‘manggung’ di sejumlah media ketika dirinya menjadi pengacara Bharada E.

Baca Juga: Respons Santai Pengacara Bharada E Usai Dilaporkan Deolipa Yumara Ke Polisi

Atas pernyataan itu, lanjut Deolipa, Ronny Talapessy menyebut dirinya membuat Bharada E tidak tenang karena terlalu sibuk menemui awak media.

2. Deolipa klaim punya alat bukti rekaman kamera tersembunyi

Terkait pelaporan terhadap Ronny Talapessy, Deolipa juga mengklaim dirinya telah memiliki sejumlah alat bukti. Di antaranya rekaman video kamera tersembunyi yang menurutnya bisa dijadikan acuan.

3. Deolipa merasa dirugikan

Atas pernyataan Ronny Talapessy terhadap dirinya itu, Deolipa Yumara mengaku merasa dirugikan dan merasa telah dicemarkan nama baiknya. Karena itulah ia menggunakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 sebagai dasar pelaporannya.

Pasal tersebut berisi mengenai aturan tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Deolipa telah melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

4. Ronny Talapessy tanggapi santai laporan Deolipa

Mengetahui dirinya dilaporkan oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy menanggpi santai pelaporan tersebut. Ia mengaku enggan menanggapi laporan tersebut dengan serius, karena ia memilih fokus menangani perkara hukum kliennya, yakni Bharada E.

"Saya fokus mendampingi Bharada E, semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

5. Ucapan ‘banyak manggung’ disebut berdasarkan pengakuan Bharada E

Terkait pernyataan ‘banyak manggung’ yang membuat Deolipa Yumara melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, menurut Ronny hal terseut ia ucapkan berdasarkan pengakuan Bharada E kepada dirinya selaku kuasa hukum baru.

Menurut Ronny, hal itulah yang pada akhirnya membuat Bharada E memutuskan untuk memberhentikan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukumnya.

"Saya bicara suara klien dan saya bicara di media resmi," katanya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI