Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, memastikan tidak ada lagi warga yang menggunakan jeruji di rumahnya.
Hal itu merespon peristiwa kebakaran yang menewaskan 6 orang penghuni kos di Jalan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (17/8/2022).
“Kami mengimbau rumah-rumah khususnya di lantai dua, tiga dan empat tidak ada lagi yang dipasang jeruji,” ungkapnya, di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (18/8/2022).
Pantauan Suara.com di lokasi, hampir seluruh jendela ruko yang terbakar di Tambora terpasang jeruji besi.
Baca Juga: Indekos Kebakaran di Jakarta Barat, 6 Orang Meninggal Dunia dan 3 Orang Luka Bakar
Jeruji itu menutup seluruh bagian jendela dan pintu keluar-masuk dibagian bawah bangunan yang memiliki 4 lantai tersebut.
Yani menambahkan, penambahan jeruji besi dibangunan tersebut tidak memiliki izin. Bisa dikatakan jika pemasangan jeruji dibangun tersebut merupakan tidakan illegal.
Selain itu, Yani juga bakal mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) ruko tersebut. Apakah pengajuan izin tersebut diperuntukan untuk kos-kosan atau yang lain.
“Kita cek izin mendirikan bangunan apakah boleh menambah bangunan-bangunan lain, baik itu berupa tembok, jeruji dan sebagainya. Yang jelas ini tidak ada nih izin menambah jeruji,” ungkapnya.
Ruko Terbakar
Baca Juga: Polisi: Enam Tewas Dan Tiga Luka Bakar Saat Kebakaran Kos Di Tambora
Sebelumnya diberitakan, sebuah ruko di Tambora hangus terbakar pada Rabu (17/8/2022) pagi. Kebakaran tersebut menewaskan 6 orang penghuni kos yang sedang tinggal disana.
Mereka yang tewas akibat terjebak, lantaran berada di lantai tiga dan lantai empat. Sementara api bersumber dari lantai dua bangunan berlantai emot tersebut.