Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Peluncuran program Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag bersama BPJPH yang diselenggarakan pada Minggu (27/3/2022). (Media Tim Stafsus Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau yang disingkat BPJH membuka sebanyak 6.179 lowongan untuk Pendamping Proses Produk Halal.

Proses rekrutmennya dimulai tanggal 15 hingga 31 Agustus 2022. Berikut penjelasan lengkap terkait syarat dan cara daftarnya.

Syarat pendaftar Pendamping Proses Produk Halal yakni:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Berpendidikan paling rendah lulusan SMA/MA atau sederajat disertai Ijazah
  5. Memiliki Wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  6. Memiliki Rekening Bank yang masih berlaku

Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal 

Baca Juga: Semua Guru Madrasah Ditargetkan Mendapatkan Pelatihan Kurikulum Merdeka

Anda hanya perlu mengunjungi link ptsp.halal.go.id dengan Panduan Pendampingan PPH yang dapat diakses di link berikut: bit/ly/kepkaban33. 

Proses rekrutmen kali ini idlakkan secara terpusat di laman ptsp.halal.go.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu. Pembuatan akun tersebut membutuhkan Nama Lengkap, Email, Password, dan Type of User pilih Pendamping PPH.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa proses ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.  Pendamping Proses Produk Halal ini nantinya bertugas membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. 

Proses rekrutmen dilakukan di 13 Provinsi di 229 kecamatan di Indonesia yakni Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.

Adapun kuota Pendamping Proses Produk Halal per provinsi yakni sebagai berikut:

Baca Juga: 129 Ribu Siswa Madrasah Ikuti KSM Kabupaten/Kota

1.       Jawa Timur: 239 orang 

2.       Banten: 100 orang  

3.       Sulawesi Tengah: 400 orang 

4.       Bali: 242 orang 

5.       DI Yogyakarta: 114 orang

6.       Sumatera Utara: 100 orang

7.       Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

8.       Jawa Barat: 3.600 orang

9.       Jawa Tengah: 800 orang

10.   DKI Jakarta: 318 orang

11.   Kalimantan Timur: 11 orang

12.   Riau: 17 orang

13.   Sumatera Selatan: 205 orang 

Demikian penjelasan terkait Lowongan kerja di Kemenag jadi Pendamping Proses Produk Halal beserta syarat dan cara daftarnya. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI