Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana dalam perayaan HUT RI ke-77 Republik Indonesia Rabu (17/8/2022) hari ini. Sebanyak 168.196 narapidana mendapatkan remisi tahun 2022.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Rumah Tahanan (Rutan): maupun lmbag pembinaan khusus anak (LPKA).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung dibebaskan.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: HUT Ke-77 RI, AKKMI Minta Pemuda Ikut Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia
Dalam kesempatannya pun, Yasonna memberikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.
"Berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
"Remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas)," ucap Yasonna
Yasonna menambahkan terdapat tiga wilayah dengan napi penerima remisi terbanyak. Yakni, Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang; Jawa Timur 16.851 orang; dan Jawa Barat 15.768 orang.
Apalagi, kata Yasonna, pemberian remisi terhadap para narapidana ini menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.
Baca Juga: 31.158 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI ke-77
"Pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna
Yasonna mengatakan remisi terhadap narapidana merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
Dimana, mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.
Selain pemberian remisi, kata Yasonna, adapula rangkaian upacara kemerdekaan juga dilakukan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdianya. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.
Yasonna pun meminta agar seluruh jajaran Insan Pengayoman memaknai upacara sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan komitmen bersama membangun Indonesia raya.
“Mari kita bersatu dan saling menguatkan sehingga mampu untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," imbuhnya