Suara.com - Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Ahmad Sajali menilai klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait komitmen penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu terkesan bercanda dalam kenyataannya.
Hal tersebut kata dia, terlihat dari negara yang direpresentasikan baik itu Kejaksaan Agung, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, serta kementerian dan lembaga terkait.
"Tentang klaim Presiden terus serius terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, kita melihat Negara yang direpresentasikan oleh Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam dan Kementerian/Lembaga terkait justru bercanda dalam kenyataannya," ujar Sajali kepada Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Sajali mencontohkan proses pengadilan HAM yang berjalan yakni kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua. Namun ia menilai proses pengadilan HAM justru terjadi kejanggalan.
"Dari satu-satunya proses Pengadilan HAM yang berjalan yakni atas Peristiwa Paniai 2014 justru banyak kejanggalan yang dipertontonkan Kejaksaan Agung," tutur Sajali.
Ia pun menyoroti tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). KontraS kata Sajali menilai korelasi antara KKR dan pengadilan HAM serta pengaturan hak-hak krusial seperti amnesti dan kompensasi, juga belum tergambar dengan jelas.
"Bahkan dari segi formil seperti pelibatan publik utamanya para korban, penyintas dan keluarga korban juga tidak terlihat dalam prosesnya," tutur dia.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, yang dokumennya belum bisa diakses secara terbuka oleh publik. KontraS kata Sajali menilai hal tersebut menunjukkan niat pemerintah yang memang ingin menyelesaikan problem kejahatan kemanusiaan yang serius ini, secara sepihak.
"Alih-alih membuat tim baru yang komposisi anggotanya sangat mungkin kontroversial ,serta muatannya yang bertentangan dengan ketentuan pemulihan yang berlaku secara internasional, Pemerintah semestinya bisa mengubah ketentuan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat agar bisa menyerupai korban tindak pidana terorisme yang bisa diproses oleh LPSK sejak penyelidikan," papar Sajali.
Baca Juga: Jokowi Tidak Singgung Sederet Hal Ini di Pidato Kenegaraan Tadi Pagi
Karena itu, pihaknya memandang, Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sengaja untuk memutihkan pertanggungjawab kesalahan para pelaku dengan dalih pemulihan para korban.