Suara.com - Gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang pertama gugatan terkait pencabutan surat kuasa tersebut akan berlangsung pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin itu teregister dalam nomor perkara 753/Pdt.G/2022/Jkt.Sel. Total ada tiga pihak yang digugat, yakni Bharada Richard Eliezer, Ronny Tallapesy (kuasa Richard), dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri.
"Sidang pertama Rabu 7 September 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat, Selasa (16/8/2022).
Layangkan Gugatan
Gugatan tersebut resmi dilayangkan pada Senin (15/8/2022) kemarin. Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di lokasi.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, adanya dugaan tanda tangan palsu.
Baca Juga: Periksa Bharada E Sebagai Tersangka, Komnas HAM Konfirmasi Chat dan Foto
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," beber dia.
Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.
Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," paparnya.
Tidak sampai situ, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang fee sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujar Deolipa.