5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:53 WIB
5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Habib Bahar baru-baru ini ramai diperbincangkan publik karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Ia divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks pada hari Selasa, 16 Agustus 2022.

Kasus tersebut bermula pada saat ia ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 yang diduga menyinggung institusi TNI.

Nama Habib Bahar bukan kali pertama ramai menjadi topik perbincangan hangat di kalangan publik. Sebelumnya, Habib Bahar kerap kali menuai kontroversi di kalangan publik.

Selain berhadapan dengan kasus hukum, Habib Bahar juga kerap berseteru dengan beberapa pihak sehingga namanya kerap mencuat di kalangan publik.

Baca Juga: Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?

Berikut Suara.com rangkum beberapa kontroversi Habib Bahar bin Smith:

1. Hina Presiden Jokowi

Pada tahun 2018 silam, tepatnya pada tanggal 28 November 2021, Habib Bahar sempat dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengenai ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Jokowi.

Pada saat itu, Habib Bahar melakukan ceramah di Palembang, Sumatera Barat. Dalam kesempatan tersebut, Habib Bahar diduga menghina Presiden dengan sebutan ‘banci’.

Dalam kasus tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan pada Habib Bahar karena alasan tertentu. Kasus tersebut juga tidak berlanjut sampai meja persidangan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

2. Aniaya Dua Santri yang Mirip Dirinya

Satu tahun setelah kejadian tersebut, tepatnya pada tahun 2019 Habib Bahar divonis menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

Kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 18 Desember 2018, dimana Habib Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun.

Penganiayaan tersebut dilakukan di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018. Kejadian tersebut bermula pada saat dua remaja tersebut mengaku sebagai Bahar pada saat berada di Bali.

Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar, hal itu dilakukan karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlaga sebagai Habib Bahar di Bali.

3. Aniaya Sopir Taksi Online

Di tahun 2018, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Pada saat itu, Habib Bahar menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istri Bahar yang bernama Jihana Rokayah. Pada saat pulang larut malam karena terkena macet, Jihana mengaku digoda oleh sopir tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan sopir, Habib Bahar dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong.

Atas kejadian tersebut, di tahun 2012 Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara dan divonis tiga bulan penjara.

4. Berseteru dengan Ryan Jombang Dalam Penjara

Di tahun 2021, tepatnya pada tanggal 14 Agustus, Habib Bahar kembali menjadi perbincangan setelah berseteru dengan Ryan Jombang di dalam Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Pada saat itu, terjadi perselisihan karena masalah uang yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang.

Namun, isu tersebut sempat dibantah oleh pihak Habib Bahar. Pihaknya menyebut perselisihan yang terjadi disebabkan karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.

5. Tersangka Kasus Berita Bohong

Pada tahun 2022 ini, Habib Bahar kembali menjadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong. 

Diketahui, kasus tersebut berawal pada saat Habib Bahar melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Ceramah yang dibawakan oleh Habib Bahar tersebut diduga menyinggung institusi TNI dan menjelekkan pimpinan TNI. Video tersebut viral di media sosial.

Dalam kasus tersebut, Habib Bahar divonis hukuman selama 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI