Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang
Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022). [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal komitmen penegakkan hukum dan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, masih jauh dari harapan publik.

Pasalnya kata Usman Hamid, janji Jokowi dalam pidato kenegaraan tersebut mengulang seperti sebelum-sebelumnya.

"Jauh dari harapan. Jokowi hanya mengulang apa yang sebelumnya dijanjikan," ujar Usman saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (16/8/2022).

Namun kata Usman Hamid, ada pernyataan Jokowi yang baru perihal penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Baca Juga: Analis Apresiasi Pidato Kenegaraan Jokowi

"Hanya ada satu yang baru, yaitu pembentukan tim penyelesaian non yudisial untuk pelanggaran ham masa lalu. Tapi itu pun problematik," kata dia.

Menurut Usman Hamid hal tersebut problematik.  Pasalnya kata Usman Hamid, tim yang dimaksud Jokowi dalam penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu,  memiliki mandat terbatas dalam hal rehabilitasi, kurangnya penekanan keadilan.

Ia juga menilai tim tersebut juga terbatas dalam pengungkapan kebenaran reparasi hak korban hingga jaminan tidak terulangnya pelanggaran ham di masa depan.

"Pertama, tim yang dimaksud Presiden tampaknya memiliki mandat terbatas kepada rehabilitasi, dan kurang pada penekanan keadilan dan akuntabilitas, pengungkapan kebenaran, reparasi hak korban, serta jaminan tidak berulangnya pelanggaran masa lalu di masa depan," tutur Usman.

Selain itu, Usman menyebut tim penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu, masih ada yang bermasalah baik dari segi rekam jejak, integritas. Bahkan masih ada yang problematik dalam hal independensi di bidang penegakkan hukum dan ham.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Soal Penegakkan Hukum, Anggota DPR: Kita Ingin Hukum Tidak Direkayasa

"Kedua, tim tersebut keanggotaannya masih ada yang problematik dari segi rekam jejak, integritas dan independensinya di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia," tandasnya.

Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tetap menjadi perhatian pemerintah.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di kompleks parlemen, Selasa (16/8/2022).

Jokowi menyatakan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah saat ini masih proses pembahasan.

Tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional HAM, disebut Jokowi masih terus berlangsung

Jokowi juga menyatakan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sudah ditandatangani.

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI