Habib Bahar kembali menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks pada hari Selasa, 16 Agustus 2022.
Putusan Habib Bahar tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut penceramah itu akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Menurut Ichwan, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan, sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hukuman penjara selama enam bulan 15 hari.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, selasa (16/8/2022).
Ini bukan kali pertama Habib Bahar menjalani proses hukum, sebelumnya, Habib Bahar sempat beberapa kali masuk penjara karena kasus kekerasan.
Lantas, siapakah Habib Bahar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith merupakan pendiri Majelis Pembela Rasulullah sejak tahun 2007 yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ia juga merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.
Diketahui, Habib Bahar merupakan kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 23 Juli 1985. Habib Bahar saat ini berumur 36 tahun.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Habib Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.