Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Habib Bahar kembali menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks pada hari Selasa, 16 Agustus 2022.

Putusan Habib Bahar tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut penceramah itu akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Menurut Ichwan, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan, sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hukuman penjara selama enam bulan 15 hari.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Ini bukan kali pertama Habib Bahar menjalani proses hukum, sebelumnya, Habib Bahar sempat beberapa kali masuk penjara karena kasus kekerasan.

Lantas, siapakah Habib Bahar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith merupakan pendiri Majelis Pembela Rasulullah sejak tahun 2007 yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ia juga merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.

Diketahui, Habib Bahar merupakan kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 23 Juli 1985. Habib Bahar saat ini berumur 36 tahun. 

Baca Juga: Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Habib Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith. 

Ayah Habib Bahar bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, ibunya bernama Isnawati Ali.

Habib Bahar memiliki enam orang adik, tiga diantaranya yaitu Ja’far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.

Di tahun 2009, Habib Bahar diketahui menikahi seorang perempuan bermarga Aal Balghaits yang bernama Fadlun Faisal Balghaits.

Dari pernikahan tersebut, Habib Bahar dikaruniai empat orang anak, masing-masing bernama Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifa Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith. Nama anak terakhirnya yang lahir pada 4 Februari 2018 tersebut diberikan atas penghormatan kepada gurunya yaitu Muhammad Rizieq Shihab, dan merupakan bentuk tawassul kepada leluhurnya yaitu Ali bin Abi Thalib.

Seperti diketahui, Habib Bahar dikenal sebagai seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara. Habib Bahar juga diketahui memimpin dan merupakan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Habib Bahar juga merupakan seorang pendiri dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Habib Bahar dikenal aktif mengikuti ormas (organisasi masyarakat). Habib Bahar dekat dengan ormas Islam bentukan Muhammad Rizieq Shihab, yaitu Front Pembela Islam.

Bahkan kabarnya, selain Rizieq Shihab, Habib Bahar juga merupakan tokoh utama penggerak serangkaian Aksi Bela Islam yang menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama bisa menerima hukuman terkait pernyataannya yang diduga telah menghina agama Islam.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI