KPK Sita SPBU Hingga Tanah Aset Milik Tersangka Korporasi PT. Tuah Sejati Dan PT. Nindya Karya Senilai Rp25 Miliar

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:33 WIB
KPK Sita SPBU Hingga Tanah Aset Milik Tersangka Korporasi PT. Tuah Sejati Dan PT. Nindya Karya Senilai Rp25 Miliar
Gedung Rupbasan KPK di Cawang Jakarta Timur. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44, 6 Miliar.

Sedangkan,Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI