Suara.com - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati senilai Rp25 Miliar. Aset- aset itu diantaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) hingga satu bidang tanah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perkara dua korporasi ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dimana aset aset tersebut dilakukan penyitaan setelah Jaksa KPK sudah mendapatkan izin majelis hakim.
"Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Ali pun merinci sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan oleh tim Jaksa KPK. Diantaranya, Satu bidang tanah seluas 263 M persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Baca Juga: KPK Bagi Aset-aset Sitaan Koruptor Ke Empat Instansi, Nilainya Mencapai Rp 24,27 Miliar
Kemudian, Peralatan atau sarana-prasarana SPBU seperti : Dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan Enam unit sumur monitor.
Selanjutnya, Peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga; Satu unit sumur monitor
; dan Satu unit mobil truck merk HINO.
"Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya,"imbuhnya
KPK, kata Ali, tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini.
Ali menegaskan KPK tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana penjara saja. Namun, KPK juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.
Baca Juga: Hampir Rp1 Triliun Aset Sitaan BLBI Diserahkan Buat 7 Lembaga dan Pemkot Bogor
"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," imbuhnya
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44, 6 Miliar.
Sedangkan,Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.