Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Andriansyah kemudian menerima kekerasan dari Habib Bahar. Sopir taksi online tersebut menerima beberapa pukulan dari Habib Bahar.

Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar pada saat persidangan, sikap tersebut dilakukan untuk menjaga marwah keluarga terlebih marwah istrinya.

Sidang pun kemudian berlanjut hingga sampai pada penuntutan. Dalam penuntutan, Habib Bahar dituntut lima bulan penjara oleh kejaksaan. 

Habib bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP jo Pasal 55. Hakim dalam persidangan tersebut kemudian memberikan vonis terhadap Bahar. 

Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tiga bulan lamanya.

Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Habib Bahar sempat divonis tiga tahun penjara setelah menganiaya dua orang remaja. 

Dalam kasus tersebut, Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.

Habib Bahar bebas dari LP Gunung Sindur pada hari Minggu, 21 November 2021. Habib Bahar dinyatakan bebas murni karena sudah menyelesaikan masa hukuman dalam kasus tersebut.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus Habib Bahar tersebut? Simak runtutan perjalanan kasus dari Habib Bahar berikut.

Baca Juga: Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

  • 1 Desember 2018: Habib Bahar diketahui menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.
  • 18 Desember 2018: Habib Bahar menjalani hukuman di Polda Jawa Barat.
  • 16 Januari 2019: Habib Bahar mengalami perpanjangan masa penahanan selama 40 hari lamanya.
  • 28 Februari 2019: Jalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis terutama pasal tentang perlindungan anak.
  • 6 Maret 2019: Habib Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
  • 13 Juni 2019: Habib Bahar dituntut enam tahun penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.
  • 9 Juli 2019: Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara kepada Habib Bahar. Habib Bahar kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
  • 16 Mei 2020: Habib Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan bebas bersyarat.
  • 19 Mei 2020: Habib Bahar diduga melanggar syarat asimilasi. Pembebasan bersyaratnya dicabut. Habib Bahar kemudian menjalani hukuman di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
  • 12 Oktober 2020: Habib Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan tersebut.
  • 27 Oktober 2020: Habib Bahar kembali jalani persidangan dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus yang dimaksud terjadi pada 4 September 2018.
  • 6 April 2021: Habib Bahar menjalani persidangan perdana dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Sidang secara online. Habib Bahar berada di LP Gunung Sindur.
  • 22 Juni 2021: Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHP. Habib Bahar divonis 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • 21 November 2021: Habib Bahar dinyatakan bebas murni.
  • 16 Agustus 2022: Habib Bahar dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tentang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah di akhir tahun 2021 lalu.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI