Suara.com - Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin hadir dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/8/2022) dan membacakan Nota Keuangan. Lalu apa itu Nota Keuangan?
Seperti sidang sebelumnya, dua pemimpin negara itu tampil dengan baju adat daerah. Kali ini Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Iriana mengenakan pakaian dari Bangka Belitung warna hijau.
Presiden Jokowi menyampaikan pidato dua kali hari ini dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Pertama, Pidato Presiden RI dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2022.
Pidato kedua, Presiden RI berpidato dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya.
Baca Juga: Deretan Baju Adat Jokowi dari Tahun ke Tahun, Curi Perhatian dengan Kain Nusantara
Apa Itu Nota Keuangan?
Menurut laman dpr.go.id, arti Nota Keuangan secara harafiah adalah nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Umumnya ada dua jenis Nota Keuangan, yaitu Nota Keuangan untuk RAPBN dan Nota Keuangan untuk RAPBN-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan).
Pada Nota Keuangan RAPBN ada penjelasan tentang perkembangan realisasi APBN pada tahun sebelumnya, di mana umumnya terdapat penjelasan 5 tahun dan tahun berjalan.
Sedangkan perbedaannya dengan RAPBN-P tidak ada dengan Nota Keuangan RAPBN disampaikan oleh Presiden, sedangkan Nota Keuangan RAPBN-P tidak.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Baju Paksian Asal Bangka Belitung yang Dipakai Jokowi, Estetik!
Perbedaan lainnya adalah Nota Keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada satu tahun yang akan datang. Sedangkan isi Nota Keuangan RAPBN-P adalah penjelasan rencana usulan perubahan APBN sampai akhir tahun berjalan yang diambil berdasarkan realisasi semester I dan perkiraan realisasi semester II.
Adapun hal yang dibahas dalam Nota Keuangan RAPBN maupun RAPBN-P tetap sama yaitu:
(a) Asumsi makro, meliputi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga SBI, harga minyak, lifting.
(b) Pendapatan negara dan hibah, yang meliputi penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
(c) Belanja negara yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, belanja subsidi,pembayaran bunga utang, belanja hibah, belanja lain-lain.
Sedangkan transfer ke daerah yang meliputi dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK).
(d) Pembiayaan anggaran, yang meliputi pembiayaan utang dan nonutang. Untuk mengetahui secara komprehensif tentang posisi nota keuangan, maka dapat dilihat pada bagan 1, yang menggambarkan siklus perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBN.
Dari bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBN sudah dimulai dari awal tahun dengan adanya pagu indikatif, kemudian disusun renja K/L, pagu anggaran, dan seterusnya.
Sedangkan penulisan Nota Keuangan mulai dilakukan pada bulan Juni, namun pada umumnya didahului dengan pembahasan outline Nota Keuangan mulai awal tahun.
Demikian penjelasan tentang apa itu Nota Keuangan. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini