Kelompok 8
Kelompok ini terdiri dari 8 orang dan posisinya di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.
Dua petugas putri berperan sebagai pembawa bendera dengan satu orang membawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan yang lainnya berperan sebagai petugas cadangan (Pembawa Baki 2).
Untuk tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi, petugas ini dikawal oleh empat anggota TNI atau POLRI bersenjata sedangkan di tingkat nasional yaitu di Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Lalu tiga pengibar lainnya bertugas masing-masing membentangkan bendera, petugas posisi tengah sebagai Komandan Kelompok 8 sekaligus pengerek tali bendera dan satu putra lainnya berperan sebagai pengerek tali bendera dengan tiga putri Paskibraka di saf belakang berperan sebagai pagar pasukan.
Pasukan 45
Posisinya di belakang Kelompok 8 dan membawa senapan. Pasukan 45 berperan sebagai pengawal/pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis. Mereka adalah anggota dari TNI atau POLRI. Untuk tingkat nasional terdiri dari pasukan 45 terdiri anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Merujuk laman paskibraka-jp.or.id, ide Paskibraka lahir tahun 1946, tepatnya saat ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.
Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama, Presiden Soekarno memerintahkan ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.
Pada saat itu, memiliki gagasan sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, sebagai generasi penerus bangsa.