Sambo disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati.
3. Penyalahgunaan senjata api
Tak hanya disangkakan habisi nyawa anak buahnya sendiri, Sambo juga dinilai membuat skenario palsu yang memuat unsur penyalahgunaan senjata api.
Pasalnya, Sambo disebut menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak langit-langit dan dinding rumahnya. Hal tersebut digunakan agar membuat seolah-olah rumahnya jadi tempat adu pistol antara Brigadir J dan Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ungkap Muhammad Boerhanuddin, eks pengacara Bharada E mewakili pengakuannya.
Tak berhenti di situ, pistol tersebut juga disebut ditembakan ke jari Brigadir J.
"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," lanjut Boerhanuddin.
4. Buat keterangan berbeda
Sambo juga buat dua keterangan berbeda yang saling bertentangan.
Sebelumnya, ia sempat menyampaikan keterangan bahwa Brigadir J tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada E yang berniat melindungi istri Irjen Sambo dari dugaan upaya pelecehan sang brigadir.