5 Dugaan Pelanggaran Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J: Kode Etik hingga Isu Suap LPSK

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:37 WIB
5 Dugaan Pelanggaran Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J: Kode Etik hingga Isu Suap LPSK
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Ferdy Sambo kini telah menumpuk sederet pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada awal Juli 2022 lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh kepolisian pada Selasa (9/8/2022) lalu, sosok eks Kadiv Propam tersebut ditemukan melakukan sederet pelanggaran lainnya dari pelanggaran kode etik hingga tindakan suap.

Berikut deretan pelanggaran Ferdy Sambo terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

1. Tak serius tangani kasus kematian Brigadir J, Sambo dinilai langgar kode etik Polri

Baca Juga: Timsus Harus Hati-hati Menetapkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Lemkapi: Menjaga Demoralisasi Anggota Polri

Sebelum skenarionya terkuak dan berakhir jadi tersangka, Sambo sempat dinilai langgar kode etik Polri. Hal tersebut terjadi lantaran Sambo tak kompeten menangani kasus kematian Brigadir J. Pasalnya, Sambo sempat mengambil dekoder CCTV kawasan rumahnya yang seharusnya dapat menjadi bukti terkait pembunuhan Brigadir J.

Polri akhirnya mengumumkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah oknum polisi yang tak kompeten tersebut bersama Sambo.

2. Terlibat dalam pembunuhan anak buah

Setelah sempat mendekam di Mako Brimob, Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus Brigadir J.

Ia telah disangkakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.

Baca Juga: Kapuslabfor Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LBH: Menambah Buruk Citra Polri

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" ungkap Kapolri Listyo Sigit saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sambo disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati.

3. Penyalahgunaan senjata api

Tak hanya disangkakan habisi nyawa anak buahnya sendiri, Sambo juga dinilai membuat skenario palsu yang memuat unsur penyalahgunaan senjata api.

Pasalnya, Sambo disebut menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak langit-langit dan dinding rumahnya. Hal tersebut digunakan agar membuat seolah-olah rumahnya jadi tempat adu pistol antara Brigadir J dan Bharada Eliezer alias Bharada E.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ungkap Muhammad Boerhanuddin, eks pengacara Bharada E mewakili pengakuannya.

Tak berhenti di situ, pistol tersebut juga disebut ditembakan ke jari Brigadir J.

"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," lanjut Boerhanuddin.

4. Buat keterangan berbeda

Sambo juga buat dua keterangan berbeda yang saling bertentangan.

Sebelumnya, ia sempat menyampaikan keterangan bahwa Brigadir J tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada E yang berniat melindungi istri Irjen Sambo dari dugaan upaya pelecehan sang brigadir.

Namun baru-baru ini, Sambo mengaku bahwa dirinya menghabisi nyawa Brigadir J untuk melindungi martabat keluarga atas perbuatannya di Magelang.

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yosua," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis (11/8/2022).

5. Disebut suap LPSK

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso mengungkap dosa Sambo yang disebut menyodorkan uang sogokan alias suap. Adapun Hasto getol bahwa keberadaan tindakan suap tersebut bukan hanya dugaan, tetapi benar-benar terjadi.

"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto, dilansir dari Suara.com, Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto mengungkap kejadian 'dapat suap' tersebut terjadi saat pihaknya menyambangi kantor Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam.

"Waktu sudah selesai mau pulang (dari kantor Divisi Propam), ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang. Tapi  kita tidak tahu karena kita tidak membukanya," kata Hasto.

Meski demikian, Hasto menegaskan dirinya tak menerima 'uang panas' tersebut dan langsung mengembalikannya.

"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegas Hasto.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI