Suara.com - Sejumlah personel Polri terseret dalam pusara kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dengan aktor utama Irjen Ferdy Sambo. Data teranyar, sebanyak 35 personel melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Kapuslabfor Polri, Brigjen Agus Budiharta yang kini ditempatkan dalam tempat khusus (Patsus) Mako Brimob. Tentunya, hal tersebut semakin menambah daftar panjang citra buruk Korps Bhayangkara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, selama ini kerja-kerja polisi dalam penungkapan kasus sangat bergantung pada fungsi Laboratorium Forensik.
"LBH Jakarta menilai bahwa dugaan keterlibatan tersebut menambah buruk citra Polri karena kerja-kerja pemolisian selama ini cukup bergantung pada fungsi Labfor dalam mengungkap suatu kasus kejahatan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Teo mengatakan, dalam perkembangan teknik penyidikan modern Scientific Crime Investigation merupakan perangkat kemampuan yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan.
Namun, semua perangkat kemampuan tersebut menjadi tidak berguna apabila integritas ujung tombak Scientific Crime Investigation tercoreng dengan dugaan keterlibatan Brigjen Agus Budiharta selaku Kapuslabfor dalam kasus ini.
Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, lanjut Teo, integritas dari hasil forensik patut dipertanyakan kebenarannya. Kedudukan Puslabfor yang berada di dalam struktur kepolisian menjadikannya sebagai sebuah bagian struktur yang mungkin bisa diintervensi dan dipengaruhi karena terdapat relasi kuasa.
"Terlebih terhadap kasus kasus yang melibatkan anggota kepolisian," beber dia.
Terkait dugaan keterlibatan Brigjen Agus, LBH Jakarta menilai ada hal yang kontradiktif dengan apa yang selama ini didengungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada 5 Agustus 2022 lalu, Kapolri menyebut akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Josua dengan metode Scientific Crime Investigation.
Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan AKP ENM dengan Jaringan Peredaran Narkoba
"Sehingga LBH Jakarta berpandangan bahwa pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disangsikan," ucap Teo.