Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Polri harus mengambil momentum untuk melakukan pembenahan dan perbaikan institusi usai perwira tinggi mereka, yakni Irjen Ferdy Sambo terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terlebih ada sebanyak 35 anggota Polri dari berbagai pangkat yang juga terlibat pelanggaran etik terkait kasus rekayasa kematian Brigadir Yosua.
"Ini merupakan salah satu momentum bagi Polri untuk bukan bersih-bersih, untuk memperbaiki kinerja," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Puan berujar perbaikan kinerja itu harus mengarah ke peningkatan profesionalitas dan humanis dalam memberikan pengayoman kepada masyarakat.
"Kemudian bisa lebih profesional, kemudian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lebih humanis, transparan. Kemudian lebih dekat dengan rakyat dengan masyarakat sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri," ujar Puan.
Melanggar Kode Etik
Diketahui, jumlah anggota Polri yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat bertambah lagi. Kekinian, tercatat ada 35 anggota yang melanggar kode etik profesi polisi (KEPP).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap 65 anggota.
"Info terakhir dari Itsus 35," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Dedi sebelumnya menyebut, jumlah total ada 16 anggota yang ditahan terkait pelanggaran kode etik. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sepuluh orang patsus di Provost," ungkapnya.