Bakal Tolak Laporan Terhadap Bambang Pacul, MKD DPR Justru Ingin Edukasi Sahabat Mahfud

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB
Bakal Tolak Laporan Terhadap Bambang Pacul, MKD DPR Justru Ingin Edukasi Sahabat Mahfud
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya sudah membaca laporan yang dilayangkan Sahabat Mahfud terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Setelah membaca tersebut, Habiburokhman menilai laporan yang mempermasalahkan pernyataan Bambang itu tidak relevan.

Menurut Habiburokhman, apa yang disampaikan Bambang terkait Menko Polhukam Mahfud MD merupakan hak konstitusional sebagai anggota legislatif. Ia justru menilai pelapor perlu diedukasi.

"Saya pikir ini orang-orang seperti ini kan perlu di edukasi. Masa orang ngomong menjalankan hak konstitusinya dilaporkan ke MKD," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Ungkap Banyak Kebohongan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Yang Dilaporkan Kamaruddin Itu Masuk Akal

Habiburokhman menegaskan kembali bahwa apa yang menjadi pernyataan Bambang adalah hak berbicara sehingga menjadi aneh apabila kemudian dipersoalkan.

"Jadi sangat tidak beralasan. Menegakkan haknya, menggunakan hak konstitusional kok malah dilaporkan. Justru ini yang bagus, kurang keras malah," kata Habiburokhman.

Sementara itu terkait laporan yang sudah masuk di MKD, Habiburokhman mengusulkan agar laporan terhadap Bambang untuk ditolak.

"Kalau saya, nanti di rapat besok, saya usulkan tentu kita tolak laporan yang seperti ini," kata Habiburokhman.

Sebut Menteri Komentator

Baca Juga: Terungkap, Sosok Jenderal Bintang Tiga Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Dijadikan Tersangka

Diketahui, buntut ucapannya menyindir Menko Polhukam Mahfud MD sebagai menteri komentator, kini Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]

Pelaporan terhadap Bambang itu dilakukan Ferry Harahap selaku Koordinator Sahabat Mahfud. Laporan ke MKD dilakukan pada Senin 15 Agustus 2022.

Dalam form verifikasi administrasi perorangan, Ferry sebagai pengadu menyayangkan sikap Bambang yang menyebut Mahfud sebagai menteri komentator.

"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua" kata Ferry dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Ferry mengaku sangat menyesali penggunaan kalimat Bambang terhadap Mahfud. Karena kata Ferry, rakyat Indonesia banyak mendapatkan informasi dari Mahfud selalu Menkopolhukam melalui media.

"Sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas," kata Ferry.

"Kami tidak masuk dalam ranah kasus yang saat ini sedang disorot rakyat Indonesia ini, kami hanya menyayangkan ucapan beliau yang harusnya menjadi penyejuk bagi masyarakat," tandasnya.

Sorot Balik Mahfud

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul balik menyoroti Menko Polhukam Mahfud MD. Sorotan balik itu merespons Mahfud yang menilai DPR hanya diam tidak bersuara terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadi Yosua Hutabarat.

Bambang menegaskan bahwa DPR sepanjang perjalanan kasus tersebut menyadari posisi sehingga memang tidak banyak komentar. Justru sikap berbeda malah ditunjukan Mahfud selaku menteri bukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

"Justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah menko polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Bambang lantas menyoroti sikap Mahfud yang mendahului Polri dalam pengumuman penetapan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J.

Ia mempertanyakan Mahfud apakah memang mengumumkan tersangka itu kekinian menjadi tugas pokok dan fungsi dari seorang menko polhukam atau bukan.

"Apakah yang begitu itu jadi tugas menko polhuka? Saya bertanya sebagai ketua komisi iii, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator," kata Bambang.

"Menteri koordinator bukan menteri komentator," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI