Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya sudah membaca laporan yang dilayangkan Sahabat Mahfud terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Setelah membaca tersebut, Habiburokhman menilai laporan yang mempermasalahkan pernyataan Bambang itu tidak relevan.
Menurut Habiburokhman, apa yang disampaikan Bambang terkait Menko Polhukam Mahfud MD merupakan hak konstitusional sebagai anggota legislatif. Ia justru menilai pelapor perlu diedukasi.
"Saya pikir ini orang-orang seperti ini kan perlu di edukasi. Masa orang ngomong menjalankan hak konstitusinya dilaporkan ke MKD," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Habiburokhman menegaskan kembali bahwa apa yang menjadi pernyataan Bambang adalah hak berbicara sehingga menjadi aneh apabila kemudian dipersoalkan.
"Jadi sangat tidak beralasan. Menegakkan haknya, menggunakan hak konstitusional kok malah dilaporkan. Justru ini yang bagus, kurang keras malah," kata Habiburokhman.
Sementara itu terkait laporan yang sudah masuk di MKD, Habiburokhman mengusulkan agar laporan terhadap Bambang untuk ditolak.
"Kalau saya, nanti di rapat besok, saya usulkan tentu kita tolak laporan yang seperti ini," kata Habiburokhman.
Sebut Menteri Komentator
Diketahui, buntut ucapannya menyindir Menko Polhukam Mahfud MD sebagai menteri komentator, kini Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.