Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kasus polisi yang diduga menembak warga sipil di Bunaken, Manado, Sulawesi Utara ditindak secara hukum pidana, bukan berhenti pada persidangan etik internal Polri.
"Tidak cukup dengan hukuman berupa etik, aparat kepolisian yang diduga sebagai pelaku penembak korban RL harus mempertanggung jawabkan tindakannya dengan menempuh proses hukum melalui mekanisme peradilan pidana secara transparan dan akuntabel," kata Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Hal itu harus dilakukan guna memberikan efek jerah dan guna mengantisipasi terjadinya kasus yang sama.
"Kasus penggunaan senjata api oleh aparat bukan kali pertama terjadi. Penyebab keberulangan ini antara lain karena rendahnya penghukuman yang maksimal terhadap pelaku dan berakibat pada gagalnya memberikan efek jera," tegas Abimanyu.
Di samping itu, pada prosesnya nanti keluarga korban harus diberikan akes seluas-luasnya untuk menjawab rasa keadilan mereka.
"Berikan akses seluas-luasnya kepada keluarga korban atas perkembangan informasi penanganan kasus tersebut," kata Abimanyu.
Ditembak di Depan Anak-Istri
Seperti pemberitaan sebelumnya, di Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara seorang warga sipil berinisial RL (38) meninggal diduga akibat ditembak seorang anggota polisi. Bahkan peristiwa penembakan itu diduga terjadi dihadapan istri dan anak korban.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Frank Tyson Kahiking yang mendampingi keluarga korban, megungkap peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Pandu, Bunaken sekitar pukul 22:30 WITA. Anggota polisi yang menjadi terduga pelaku berinisial WL dari Polsek Bunaken.
Baca Juga: JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?
"Telah terjadi pembunuhan sewenang-wenang diluar proses peradilan (extra judicial killing), anggota polisi dari Polsek Bunaken diduga melakukan penembakan terhadap RL (38) dihadapan anak & istrinya," kata Frank saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (14/8/2022) malam kemarin.
Dari informasi yang dihimpun LBH Manado, dugaan peristiwa penembakan itu berawal saat RL dalam kondisi mabuk membuat onar. Warga yang berada di lokasi menghubungi polisi, meminta untuk diamankan. Saat melakukan pengamanan, anggota polisi yang datang diduga melakukan penganiayaan.
"Awalnya si RL ini sudah diamankan dan bahkan sudah mengalami penganiyaan dulu. Penganiaayan oleh polisi," jelas Frank.
Usai diamankan dan mengalami dugaan penganiayaan, korban sempat dilepaskan.
"Tetapi dia malah dibiarkan, bukan diborgol atau dibawa langsung ke kantor polisi," kata Frank.
Tidak terima dianiaya, korban melakukan perlawanan, hingga menemukan pecahan keramik. Dari versi polisi yang diterima LBH Manado, korban ditembak karena diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan pecahan keramik. Korban meninggal akibat luka tembak di bagian dada.
"Mereka (polisi) mengklaim bahwa si RL itu membawa keramik pecah. Jadi keramik pecah yang dipegang, kemudian versi mereka si korban ini, mengejar mereka. Jadi seakan si korban mengejar mereka mengggunakan keramik yang pecah. Nah itu kemudian sampai ada penembakan di bagian dada," tutur Frank menjelaskan.
Namu yang disayangkan LBH Manado, perlawanan RL tidak akan terjadi, jika polisi langsung menangkapnya dan tidak melakukan dugaan penganiayaan.
"Harusnya polisi datang langsung diamankan, tanpa dia bisa memegang keramik pecah itu. Dan ini dibiarkan, dan kami menilai bahwa ada pembiaran, seperti itu. Ada unsur yang disengaja memang. Ada rencana mereka untuk membunuh dia, kami mengasumsikan begitu. Karena memang dia sedari awal sudah ada video yang menegaskan si RL ini, enggak pegang apa-apa, tapi dibiarkan, dianiaya aja, tanpa diamankankan," jelasnya.
Atas peristiwa itu, LBH Manado mendampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Sulawesi Utara, pada Jumat (12/8/2022) lalu. Hasilnya laporan mereka ditolak. Kepolisian berdalih, anggotanya WL yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu, dengan terlapor RL atas dugaan penyerangan. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.
"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," ungkap Frank.
Tidak terima, LBH Manado berkirim surat ke Kapolda Sulawesi Utara untuk dimintai penjelasan alasa penolakan yang jelas.
"Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," kata Frank mempertanyakan.