Daftar dan Arti 4 Bintang Kehormatan Utama yang Diterima Prabowo Subianto

Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:17 WIB
Daftar dan Arti 4 Bintang Kehormatan Utama yang Diterima Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima empat bintang kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di Ruang Hening, Kemhan, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Tim Media Prabowo Subianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto kemarin (15/8/2022) hadir di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan RI di Jakarta untuk menerima 4 bintang kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa bersama tiga kepala staf angkatan lainnya sebagai tanda penghargaan kepada dedikasi Prabowo selama ini.

Penyerahan 4 bintang kehormatan ini diberikan kepada Prabowo dengan lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

Penyematan bintang kehormatan ini dilakukan secara bergilir, yang pertama memberikan penghargaan adalah Panglima TNI Andika Perkasa yang memberikan Bintang Yudha Darma, dilanjutkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrahman memberikan Bintang Kartika Eka Paksi Utama.

Penyematan selanjutnya dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memberikan Bintang Jalasena Utama, dan yang terakhir dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Fadjar Prasetyo yang memberikan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Masyarakat Percaya Kepada Pemimpin: Harus Rukun, Harus Sejuk, Harus Hati-hati

4 bintang kehormatan yang diterima Prabowo Subianto ini mempunyai arti masing-masing, antara lain:

Bintang Yudha Dharma Utama

Gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama ini diberikan kepada seseorang sebagai tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah untuk penghormatan atas jasa jasa dan darma bakti seseorang yang dampaknya dapat dirasakan oleh bangsa dan negara.

Bintang Kartika Eka Paksi Utama

Bintang Kartika Eka Paksi Utama ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah atas dedikasi prajurit TNI yang luar biasa dalam membangun dan memajukan TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Prabowo Tak Ingin Terburu-buru Tentukan Capres-cawapres Koalisi Gerindra-PKB

Bintang Jalasena Utama

Tanda kehormatan Bintang Jalasena Utama diberikan kepada seseorang untuk menghormati dan mengapresiasi kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab yang melebihi kewajiban dalam lingkup TNI Angkatan Laut.

Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Tanda kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama ini diberikan kepada seseorang untuk menghormati perjuangan seorang prajurit dalam membantu memajukan serta membangun TNI Angkatan Udara.

Penyematan Bintang Yudha Dharma Utama juga dilakukan Prabowo ke Panglima TNI, Andika Perkasa.

Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI