Suara.com - Komnas Perempuan menilai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih perlu untuk diperdalam. Meski laporannya di Mabes Porli sudah dihentikan penyelidikannya.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap ibu P (Putri) masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Menurut mereka pendalaman kasus ini harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan mental Putri, dengan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Sehingga dapat memeroleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," ujar Theresia.
Baca Juga: IPW soal Ferdy Sambo Sogok LPSK: Upaya Rekayasa Menutupi Kasus Brigadir J
Komnas Perempuan juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM- Komnas Perempuan.
"Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam dan/atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," ujarnya.
"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh Tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," sambungnya.
Pada laporan awal kasus ini, Putri disebut sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Hal itu pula disebut sebagai pemicu baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.
Namun belakangan, dugaan pelecehan terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan penyidikannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara. Hal itu karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Baca Juga: Hati-hati Perlawanan Balik Loyalis Ferdy Sambo, IPW: Ini Serius Pak Kapolri !
Skenario Palsu Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak terdapat peristiwa tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.