Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya telah menggunakan psikolog independen sebagai second opinion terkait kondisi mental Putri, di samping menggandeng Komnas Perempuan. Sebab mereka memandang keterangan Putri penting dalam rangka mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Kami menggandeng ahli (psikolog independen) untuk kemudian melihat dan juga membantu Komnas HAM dalam proses permintaan keterangan ibu Putri. Dengan melihat kekhususan kondisi Ibu Putri," kata Beka saat konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Komnas HAM menilai kondisi mental Putri yang stabil sangat penting dalam proses pemeriksaannya nanti.
"Meminta keterangan PC (Putri) dengan baik, tanpa menjadikan trauma seperti sekarang ini," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Si Cantik dan Ancaman Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo Pemicu Pertengkaran di Magelang
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.