Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga kekinian kesulitan memeriksa PC alias Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Alasannya, lantaran kondisi psikologis Putri diklaim masih belum stabil.
Pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Suara.com sempat melihat keberadaan Putri di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Putri terlihat menggunakan blazer berwarna olive green didampingi wanita berambut pendek berpakaian kemeja putih.
Ketika itu Putri terlihat berjalan dengan memegang erat tangan wanita tersebut yang diduga salah satu kuasa hukumnya.
Baca Juga: Si Cantik dan Ancaman Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo Pemicu Pertengkaran di Magelang
Dari sorotan matanya, Putri memang terlihat masih menyimpan rasa trauma.
Sejak kemarin Suara.com telah mencoba mengonfirmasi terkait kedatangan Putri ke Bareskrim Polri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Namun hingga kekinian tidak ada penjelasan terkait hal tersebut.
Selain itu, Suara.com juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada salah satu kuasa hukum Putri, Irwan Irawan.
"Aku lagi cuti," singkatnya Senin (15/8/2022) malam.
Saksi Kunci
Baca Juga: Mengenal LPSK, Lembaga yang Tolak Permohonan Putri Candrawathi
Komnas HAM sebelumnya mengaku kesulitan untuk memeriksa Putri. Sebagai upaya lebih lanjut, mereka bahkan menggandeng psikologi independen.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya telah menggunakan psikolog independen sebagai second opinion terkait kondisi mental Putri, di samping menggandeng Komnas Perempuan. Sebab mereka memandang keterangan Putri penting dalam rangka mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Kami menggandeng ahli (psikolog independen) untuk kemudian melihat dan juga membantu Komnas HAM dalam proses permintaan keterangan ibu Putri. Dengan melihat kekhususan kondisi Ibu Putri," kata Beka saat konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Komnas HAM menilai kondisi mental Putri yang stabil sangat penting dalam proses pemeriksaannya nanti.
"Meminta keterangan PC (Putri) dengan baik, tanpa menjadikan trauma seperti sekarang ini," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).