Catatan SETARA Institute Atas Penegakan Hukum dan Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Siswanto Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:39 WIB
Catatan SETARA Institute Atas Penegakan Hukum dan Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua SETARA Institute Hendardi memberikan tanggapan atas kelanjutan proses penegakan hukum dan etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Hendardi menyatakan secara umum penetapan status tersangka terhadap Ferdy Sambo serta beberapa personil dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri.

Namun Hendardi menekankan penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.

Kemudian untuk anggota yang diduga melanggar etik, Hendardi mengatakan tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.

Baca Juga: Putri Candrawathi Kunci Dibalik Penembakan Brigadir J, Ada Pembicaraan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri

Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul, kata Hendardi.

Melihat cukup banyak personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, menurut Hendardi, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.

Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidak profesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan di mulai di Polres Jakarta Selatan, lalu Polda Metro Jaya maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

"Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair," kata Hendardi.

Hendardi menyatakan seyogyanya setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel. Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan Serius Sebelum Penembakan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI