Mulai 17 Agustus Besok, Masa Penahanan Mardani Maming Ditambah 40 Hari Lagi

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:18 WIB
Mulai 17 Agustus Besok, Masa Penahanan Mardani Maming Ditambah 40 Hari Lagi
Mulai 17 Agustus Besok, Masa Penahanan Mardani Maming Ditambah 40 Hari Lagi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang lagi masa penahanan politikus PDI Perjuangan Mardani H Maming selama 40 hari ke depan. Penambahan masa penahanan Mardani Maming mulai diberlakukan pada Rabu (17/8/2022) besok.

Perpanjangan masa penahanan itu terkait status Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM (Mardani H Maming) untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Eks Bupati Tanah Bumbu itu akan kembali mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi

Ali menyebut alasan menambah penahanan Mamong karena penyidik antirasuah masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan. Sekaligus, kata Ali, memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima kader PDI Perjuangan itu diduga mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: PT Batu Licin Enam Sembilan Diduga Milik Mardani Maming Digeledah KPK

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Alex.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H. Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H. Maming) oleh tim penyidik."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI