"Di dalam Tata Cara Proses Penyidikan Tindak Pidana, Perkab Nomor 6 diatur, laporan Polisi itu yang model A, bisa dari Polisi. Jadi ada anggota Polisi yang melihat rekaman ini, langsung membuat pengaduan. Kemudian diproses secara hukum. Ini bisa berjalan. Tidak perlu dari pihak Alfamartnya. Karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik," lanjut Yosep Parera.
Poin ketiga, Yosep Parera menjelaskan bahwa pegawai Alfamart dapat menuntut konsumen yang terciduk mencuri cokelat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman satu tahun, namun bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu ini melakukan ancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata. Mbak staf Alfamart tidak mungkin akan meminta maaf melalui sosial media. Maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan MK terhadap Pasal 335 Ayat (1)," lanjutnya.
Di akhir video, Yosep Parera menegaskan bahwa dirinya mendukung agar ibu-ibu tersebut segera diproses secara hukum karena tidak memiliki rasa penyesalan usai mencuri.
Video ini sontak menuai ratusan komentar dari warganet. Warganet turut mempertanyakan kredibilitas pengacara dari wanita yang terciduk mencuri cokelat.
"Nah loh. Jadi boomerang nih buat si ibuk-ibuk. Malah dapat pasal berlapis dan juga untuk bapak pengacarnya juga nggak bener nih nerapin pasalnya. Belajar lagi gih," ujar warganet.
"Terima kasih sudah di-follow up. Biar jadi pelajaran juga untuk semuanya, jangan arogan. Dan pembelajaran untuk sesama rekan seprofesi lawyer," ungkap warganet.
"Sekalian bang, penjarakan sama yang ngaku pengacaranya si ibu itu," kata warganet.
"Terutama pengacaranya yang sombong itu juga harus dipenjarakan. Telah menyalahgunakan profesi sebagai pengacara, pembodohan hukum KPD masyarakat," terang warganet.
Baca Juga: Alasan Wanita Pencuri Cokelat di Alfamart Tak Masuk Akal: Cokelat Tiba-tiba Sudah di Tas
"Yang jadi pertanyaan, apakah itu benar lawyer? Kalau benar itu yang bareng sama si pencuri lawyer, sangat memalukan dalam memahami penerapan hukumnya," tambah warganet.