Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan permasalahan yang melibatkan seorang pegawai Alfamart yang diduga diancam menggunakan UU ITE akibat memviralkan seorang pelanggan yang terciduk mencuri cokelat.
Setelah viralnya kasus tersebut, banyak pihak yang ikut memberikan tanggapan bahkan dukungan terhadap pegawai Alfamart tersebut.
Salah satu pihak yang memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut adalah praktisi hukum, Yosep Parera.
Melalui akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep Parera memberikan beberapa poin terkait ancaman UU ITE yang menjerat pegawai Alfamart.
Poin pertama, pegawai Alfamart yang memviralkan pelanggan yang terciduk mencuri cokelat tidak bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
Hal ini karena pegawai Alfamart mengedarkan video yang sesuai fakta ataupun kenyataan sehingga tidak bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.
"Sudah ada MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta, itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik," ujar Yosep Parera.
Poin kedua, pelanggan bisa dituntut balik oleh pegawai Alfamart.
Baca Juga: Alasan Wanita Pencuri Cokelat di Alfamart Tak Masuk Akal: Cokelat Tiba-tiba Sudah di Tas
Konsumen tersebut bahkan dapat langsung ditindak oleh Kepolisian RI karena tindak pidana tersebut dilakukan di ruang publik.