Suara.com - Istilah obstruction of justice belakangan ramai dibahas terkait dengan kasus penembakan Brigadir J yang sedang ramai di negara kita ini. Tapi sebenarnya apa itu obstruction of justice? Apakah terdapat pasal yang menjelaskan hal ini dalam regulasi baku?
Istilah ini diungkapkan oleh Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ketika membahas mengenai komunikasi yang terjalin antara tersangka Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi, dalam merekayasa TKP di mana penembakan terjadi.
Apa Itu Obstruction of Justice?
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, istilah ini muncul dan dibahas.
Baca Juga: Alasan Mental Tak Stabil, Komnas HAM Putar Otak Gali Keterangan Dari Istri Ferdy Sambo
Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sendiri menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.
Isi Pasal 221 KUHP menyebutkan:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450 ribu.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-udang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan untuk bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pengertian Obstruction of Justice
Pada dasarnya, obstruction of justice adalah semua pihak atau hal yang menghalangi penanganan kasus dalam bentuk apapun sehingga mengganggu jalannya proses penanganan hukum sehingga mempengaruhi kualitas penanganan hukum yang tengah berjalan.
Definisi Cornel Law School sendiri pada konsep ini adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi proses hukum administrasi.
Jadi jelas, bahwa apa itu obstruction of justice merupakan tindakan yang melawan hukum, dan dapat dikenai pasal berlaku sesuai hukum di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian