Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merampungkan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap Bharada E, salah satu tersangka penembakan terhadap Brigadir di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022). Pada pemeriksaannya Brigadir J dikonfirmasi sejumlah hal, di antaranya jejak obrolan atau chat dan dokumentasi berupa foto.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejumlah bahanya penyelidikan yang dikonfirmasi lembaganya berasal dari temuan yang diperoleh hasil rangkaian pemeriksaan.
"Kami memang berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM baik keterangan-keterangan, sebelumnya maupun bahan bahan yang lain. Misalnya foto, terus yang lain juga kita punya percakapan yang tedapat dalam bingkai cyber, hp dengan hp dan sebagainya itu tadi kami konfirmasi," kata Anam saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Dari hasil pemeriksaannya, Komnas HAM mengklaim mendapatkan keterangan yang semakin menguatkan indikasi obscration of justice atau upaya penghalangan proses hukum pada kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan dari Komnas HAM Hasil Tinjau TKP Tak Ada Indikasi Penyiksaan Brigadir J, Berarti?
"Apa yang kami dapat? Banyak hal, yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM itu obstruction of justice-nya juga semakin terang benderang," jelas Anam.
Selain itu, keterangan yang sebelumnya diberikan Bharada E saat diperiksa Komnas HAM pertama kalinya, juga turut diuji.
"Semua hal kami uji dan ini termasuk juga terkait hal-hal yang dalam Konteks Komnas HAM itu obstruction of justice-nya kayak apa. Jadi kami lihat beberapa hal penting, termasuk juga perbedaan-perbedaan, karena kami mnggunakan beberapa data yang sudah kami dapatkan beberapa waktu yang lalu," tuturnya.
Terhitung Komnas HAM sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E. Pemeriksaan ini, menjadi pertama kalinya setelah dirinya ditetapkan tersangka, sekaligus setelah Bharada E membuat pengakuan terbarunya, yakni menembak Brigadir J atas diperintahkan atasanya, Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Pemeriksaan Ferdy Sambo
Baca Juga: LPSK Tolak Perlindungan Bharada E Terkait Percobaan Pembunuhan
Pada Jumat (12/8) lalu Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok. Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo mengaku bersalah atas tindakan yang dia lakukan, sehingga terjadi disinformasi mengenai kasus ini. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat atas rekayasa yang dia buat.
"Sekali lagi, dia akhirnya mengakui bahwa dia yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Total ada tiga orang dari Komnas HAM yang memeriksa Ferdy Sambo. Mereka adalah Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara selaku komisioner.
"Pertama adalah pengakuan FS bhwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," sambung Taufan.
Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.
"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinfirmasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.