Suara.com - Subdit Regident Korlantas Polri menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi terhadap petugas penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ada 44 perwakilan dari seluruh Polda yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi menyebut pelatihan berlangsung selama 10 hari.
"Pelatihan berlangsung selama 10 hari. Terdiri dari 7 hari pelatihan dan sertifikasi dilakukan 3 hari. Ada 44 peserta dari perwakilan Polda seluruh Indonesia," kata Purwadi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Menurut Purwadi dengan adanya pelatihan diharapkan akan meningkatkan pelayanan maksimal terhadap masyarakat. Khususnya agar penerbitan BPKB berlangsung lebih cepat.
Baca Juga: Cara Mutasi Motor Lengkap dengan Persyaratannya
"Ini merupakan tindakan untuk meningkatkan kemampuan kepada petugas penerbit BPKB," katanya.
Di sisi lain, kata Purwadi, pihaknya juga tengah menyiapkan big data terkait kepemilikan kendaraan. Data tersebut nantinya bisa diakses oleh masyarakat.
"Melalui big data ini nantinya kita akan membuat program e-Arsip, nanti semua data akan masuk ke ERI Korlantas," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan terkait tagihan pajak terhadap pemilik kendaraan rusak dan kendaraan yang dijadikan barang bukti suatu tindak pidana. Menurutnya, selama kendaraan tersebut tidak dilaporkan maka tagihan pajak akan tetap dilakukan.
"Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," katanya.
Baca Juga: Korlantas Polri Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun, Data Akan Dihapus