"Memang inventaris yang ada milik kelurahan itu ya tugas kelurahan. Kalau milik Pemprov ya tugas Pemprov. Harus dijaga dirawat dipastikan dalam kondisi baik. Dan harus didata, tidak boleh hilang. Itulah sebabnya makanya rumah dinas yang kosong itu dimanfaatkan," tutur dia.
Karena itu, Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi dan memfungsikan sesuai peruntukkan. Pasalnya, kata Riza, peruntukkan rumah dinas lurah sedianya untuk lurah, bukan untuk menyimpan barang-barang bekas.
"Ke depan akan dilakukan evaluasi. Kami akan fungsikan rumah dinas tersebut sesuai dengan peruntukannya. Karena peruntukan rumah dinas lurah ya bukan untuk menyimpan barang-barang bekas," katanya.
Ketika ditanya apakah ada pemberian sanksi, Riza mengatakan pihaknya masih akan mengkaji penggunaan, hingga pemanfaatan rumah dinas lurah.
"Nanti kami lihat sejauh mana penggunaannya, dasarnya, dan pemanfaatan, dan sebagainya," katanya.