Rumah Dinas Lurah yang Tak Ditempati dan Jadi Gudang Penyimpanan, Pengamat Minta Pemprov Tegas Beri Sanksi ke Lurah

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Rumah Dinas Lurah yang Tak Ditempati dan Jadi Gudang Penyimpanan, Pengamat Minta Pemprov Tegas Beri Sanksi ke Lurah
Motor bak sampah terparkir di rumah dinas Lurah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi kepada lurah yang tidak menempati rumah dinas lurah milik Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, jika tak diberikan sanksi dikhawatirkan bakal terjadi hal yang sama di kemudian hari.

"Menurut saya, harus ada sanksi bagi yang sudah jadi lurah, harus menempati rumah dinas itu. Rumah dinas itu harus ditempatin, kalau nggak, ya dikasih sanksi. Kalau nggak seperti itu, ya ke depannya kemudian, dilakukan," ujar Trubus kepada Suara.com pada Senin (15/8/2022).

Pernyataan Trubus menanggapi sejumlah rumah dinas (rumdin) lurah di Jakarta Pusat yang beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Rumah tersebut diduga sudah lama tidak ditempati.

Trubus menuturkan, perihal rumah dinas lurah yang tak ditempati, karena kebijakan yang lemah dan tak jelas regulasinya. Sehingga peruntukkannya tidak digunakan untuk hal lain.

"Selama ini kan lemahnya kebijakan, regulasinya nggak jelas, itu harusnya kan memang rumah dinas disediakan dari dulu dipakai untuk ditempati, bukan digunakan untuk hal-hal lain," katanya.

Trubus tak sepakat dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut akan dilakukan evaluasi terkait rumah dinas lurah yang diduga sudah lama tak ditempati dan beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Menurutnya evaluasi saja tak cukup sehingga perlu diberikan sanksi kepada lurah yang rumah dinasnya tak dihuni

"Kalau bahasanya Wagub kan dievaluasi menurut saya tidak cukup dievaluasi, tapi harus diberikan sanksi," papar dia.

Trubus menjelaskan, rumah dinas lurah merupakan aset kelurahan, sehingga perlu ada yang bertanggungjawab.

Baca Juga: Sebut Kasus Rumdin Lurah Tak Terpakai Lagu Lama, Pengamat: Sudah Kita Sampaikan Sejak Pak Anies Naik

"Karena itu yang rusak, siapa yang bertanggung jawab rusaknya. Ketika ada yang ganti, penggantinya datang sudah rusak kalau rusak itu kan berarti siapa yang bertanggung jawab, yang sebelumnya. Artinya itu kan aset kelurahan, berarti ada lurah yang sebelumnya bertanggung jawab," ungkap Trubus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI