Bertambah Lagi! Total Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Capai 35 Orang

Senin, 15 Agustus 2022 | 19:49 WIB
Bertambah Lagi! Total Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Capai 35 Orang
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah anggota Polri yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat bertambah lagi. Kekinian, tercatat ada 35 anggota yang melanggar kode etik profesi polisi (KEPP).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap 65 anggota.

"Info terakhir dari Itsus 35," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dedi sebelumnya menyebut, jumlah total ada 16 anggota yang ditahan terkait pelanggaran kode etik. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sepuluh orang patsus di Provost," ungkapnya.

Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Belum Ada Pengganti, Ini Daftar Lima Pamen Polda Metro Jaya yang Ditahan dalam Pelanggaran Etik Kasus Ferdy Sambo

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI