Suara.com - Seorang karyawati berinisial RF yang bekerja di PT Kawan Lama Group mengalami dugaan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sendiri. Suami korban, Richo Pramano mengatakan kalau dirinya belum membuat laporan terkait hal tersebut.
Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Barat hanya sekedar berkonsultasi terkait perkara yang tengah dihadapinya saat ini.
"Ini sifatnya konsultasi untuk membicarakan RTL, rencana tindak lanjutnya, ya, itu apa," kata Richo, saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Saat ini, menurut Richo pihaknya masih terlalu dini untuk melaporkan korban dengan sangkaan pasal atas tindakan yang diperbuat oleh terduga pelaku.
Dalam perkara ini sendiri ada dua orang yang menjadi terduga pelaku pelecehan, keduanya merupakan pria berinisial SB dan DC.
"Itu masih terlalu cepat dan prematur lah karena permasalahannya masih kita ukur secara presisi ya,” ungkapnya.
Sebelum menuju ke Polres Metro Jakarta Barat, Richo juga mengatakan kalau ia bersama tim sudah mendatangi PT Kawan Lama Group untuk meminta agar surat pengunduran dirinya langsung disetujui tanpa harus melewati one month notice.
Selain itu, ia juga meminta agar pihak PT Kawan Lama Group menjatuhi sanksi kepada terduga pelaku dengan sanksi SP3 atau pemecatan.
"Tuntutan saya untuk memberikan pelajaran kepada terduga pelaku untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya, dipecat. Nah itu masih tahap audit perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah di Bandar Lampung Diperbolehkan Gelar Upacara HUT ke-77 RI dengan Terapkan Prokes
Ramai diperbincangkan sebelumnya, di media sosial Twitter tentang dugaan pelecehan seorang karyawan PT Kawan Lama Group, RF mendapat pelecehan oleh teman sekantornya di grup Whatsapp.