Suara.com - Hari Kemerdekaan sebentar lagi akan dirayakan masyarakat Indonesia pada 17 Agustus 2022. Pada Hari Kemerdekaan tersebut, biasanya akan dibacakan juga teks proklamasi 1945. Bicara tentang teks proklamasi, adakah perbedaan isi naskah proklamasi autentik dan asli?
Diketahui, perumusan naskah proklamasi kemerdekaan RI disusun tanggal 17 Agustus 1945 antara pukul 2 dini hari hingga 4 dini hari (WIB). Rumusan naskah proklamasi tersebut kemudian ditulis oleh Soekarno.
Naskah proklamasi tulisan tangan Soekarno ini disebut naskah asli. Sedangkan naskah autentik adalah teks proklamasi yang telah diketik oleh Sayuti Melik.
Untuk selengkapnya, berikut ini perbedaan isi naskah proklamasi autentik dan asli yang dirangkum dari berbagai sumber.
Perbedaan Isi Naskah Proklamasi Autentik dan Asli
Ada beberapa perbedaan teks Proklamasi asli (veris tulisan tangan Soekarno) dan teks proklamsi autentik (versi ketikan Sayuti Melik). Adapun perbedaannya sebagai berikut:
Teks Proklamasi Asli (tulisan tangan Soekarno)
1. Isi naskah Proklamasi merupakan rumusan dari Soekarno, Moh. Hatta, dan A. Soebardjo. Konsep naskah proklamasi ditulis Soekarno di atas selembar robekan kertas, sementara Moh. Hatta dan A. Soebardjo menyumbang pikiran secara lisan.
2. Naskah Proklamasi asli tak ditandatangani
Baca Juga: Selain Bung Karno, Siapa Saja Tokoh Proklamasi Kemerdekaan RI?
3. Masih ada kata 'tempoh', 'wakil-wakil bangsa Indonesia', dan 'Djakarta, 17-8-'45'