Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, Delapan Tersangka Ditangkap di Apartemen Kawasan Jakarta Utara

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:43 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, Delapan Tersangka Ditangkap di Apartemen Kawasan Jakarta Utara
Ilustrasi penangkapan kasus judi online. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, menyebut para tersangka menjalankan bisnis judi online ini di lima website. Ada delapan jenis perjudian yang mereka jalankan.

"Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap penyelenggara delapan jenis perjudian online dan lima website perjudian," kata Reinhard kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Para tersangka, kata Reinhard, ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (13/8/2022). Dua dari delapan tersangka merupakan perempuan.

Baca Juga: Saat SMA Ferdy Sambo Dipanggil Peppi, Si Anak Jenderal yang Jago Taekwondo

"Penangkapan terhadap enam orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya.

Berdasar hasil penyidikan awal para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai customer service hingga marketing.

Berikut daftar lima website judi online tersebut; Kingkoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI