Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap polisi gadungan berinisial I yang berusaha melakukan penipuan dengan menjual satu unit mobil Alphard dan Fortuner dengan harga hanya Rp506 juta.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (15/8/2022), mengatakan saat penangkapan, yang bersangkutan tidak mengaku sebagai polisi. Tetapi kepada korban, yang bersangkutan mengaku sebagai petugas patroli pengawalan salah satu kementerian.
Korban yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara, melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022 karena termakan bujuk rayu korban sehingga mengirim uang sesuai diminta tersangka tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Korban sudah menagih-nagih terus barangnya kepada pelaku supaya dikirim namun yang bersangkutan selalu menghindar. Anggota Satreskrim Polrestro Jakut kemudian meringkus I di kawasan Cibubur pada 1 Agustus kemarin.
Baca Juga: Kades di Pasuruan Jadi Korban Penipuan, Beli Tanah Seharga Rp100 Juta Ternyata Milik Orang Lain
Febri mengatakan anggota Satreskrim Polrestro Jakut menemukan barang bukti di tempat tinggal kontrakan yang bersangkutan, di antaranya seragam polisi warna coklat dengan jahitan nama Ibrahim, atribut-atribut polisi lalu lintas, satu unit helm berwarna putih, sepucuk pistol jenis air softgun, jaket berwarna hijau, dan sepatu bot untuk pakaian dinas harian (pdh) petugas Polantas.
Saat didalami wartawan terkait kepemilikan pistol air softgun apakah yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Febri menjawab akan mengarahkan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dari korban dahulu.
"Jadi ini kan masalah (Pasal) 378 jo 372 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP terkait penipuan dan penggelapan). Kami akan mengarah ke situ dulu berdasarkan laporan korban kepada polisi," kata Febri. (Antara)