Bawaslu Ungkap 275 Nama Anggota Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ini Rinciannya

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:40 WIB
Bawaslu Ungkap 275 Nama Anggota Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ini Rinciannya
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memaparkan, ada 275 nama penyelenggara pengawas pemilu yang dicatut sebagai keanggotaan partai politik (parpol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Bagja dalam paparanya kala menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik untuk ikut Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU 1 sampai 14 Agustus 2022.

"Setidaknya, terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam kenaggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam Sipol saat ini," kata Bagja dalam konferensi persnya yang dipantau secara daring, Senin (15/8/2022).

Hasil itu, kata Bagja, diperoleh hasil pengawasan pihaknya pada sistem informasi partai politik atau Sipol. Meskipun dalam tahapan pemilu kali ini Bawaslu mengapresiasi KPU dengan sistem Sipolnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Nama Pengawas Dicatut dalam Keanggotaan Partai

Bagja menegaskan, atas pencatutan tersebut, pihaknya merekomendasikan agar identitas atau nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara mau pun pengawas pemilu yang didaftarkan dal akun Sipol sebagai anggota partai terpaksa harus dihapus.

"Terhadap hasil pengawasan berupa untuk 275 penyelenggara pemilu maupun yang bukan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan dalam Sipol KPU agar semua menindaklanjuti rekomendasi bawaslu ke kedepan dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang tercatut dalam pkpu nomor 4," tuturnya.

Ada pun di sisi lain, Bagja menyampaikan, Bawaslu juga mengalami adanya kendala keterbatasan akses pengawasan baik akses terhadap Sipol mau pun akses ke dalam pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verifikasi berkas administrasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.

Berikut rincian anggota pengawas Pemilu 2024 yang dicatut namanya sebagai keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024:

  • Staf: 216 orang
  • Anggota Bawaslu: 31 orang
  • Tenaga Pendukung: 16 orang
  • Ketua Bawaslu: 5 orang
  • Bendahara: 3 orang
  • Kepala sub Bagian: 2 orang
  • Koordinator Sekretariat: 1 orang
  • Anggota Panwaslih: 1 orang

Total: 275 orang.

Baca Juga: Geger 98 Anggota KPUD Dicatut Parpol, KPU RI: Mereka Tak Tahu Menahu dan Tak Pernah Ajukan KTA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI