Bela Tersangka Korupsi Rp78 Triliun, Juniver Girsang: Tak Benar Selama Ini Kabur, Dia Sangat Kooperatif

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Bela Tersangka Korupsi Rp78 Triliun, Juniver Girsang: Tak Benar Selama Ini Kabur, Dia Sangat Kooperatif
Bela Tersangka Korupsi Rp78 Triliun, Juniver Girsang: Tak Benar Selama Ini Kabur, Dia Sangat Kooperatif. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka korupsi Surya Darmadi, Juniver Girsang membantah kliennya melarikan diri ke luar negeri. Bahkan, Juniver menyebut Surya Darmadi selama ini sangat kooperatif.

"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar. Klien kami sangat kooperatif, dan nantinya akan mengikuti semua proses," ujar Juniver kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).

Sebab, Juniver menyebut sejauh ini Surya Darmadi selalu berkoordinasi dengannya terkait pemanggilan dari Kejagung. Dia juga meminta kliennya untuk hadir memenuhi undangan Kejagung untuk membela diri.

"Terbukti setelah dipanggil, kemudian dia menerima panggilan, dia berkoordinasi dengan kami. Dan kami imbau kepada beliau untuk hadir untuk membela dirinya," papar Juniver.

Baca Juga: Periksa Surya Darmadi Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Gandeng KPK

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang saat ditemui di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Rakha Arlyanto)
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang saat ditemui di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Lebih lanjut, Juniver menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.

"Beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan, maupun di aparat hukum yang lain. Bagaimana proses ini kami mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," terang Juniver.

Resmi Ditahan

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Resmi! Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun

Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.

"Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya," ungkap Burhanuddin. (Rakha  Arlyanto)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI