Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan menahan tersangka korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Surya Darmadi kini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Kejagung terkait kasus tersebut.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin mengatakan Kejagung tetap berkoordinasi dengan KPK terkait proses pemeriksaan Surya Darmadi. Pasalnya, KPK juga tengah mengusut kasus korupsi yang juga dilakukan oleh Surya Darmadi.
"Kami akan selalu kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," terang Burhanuddin.
Baca Juga: KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di PN Bandung
Resmi Tahan Surya Darmadi
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin.
Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.
"Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya," ungkap Burhanuddin. (Rakha Arlyanto)