Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi
Kejaksaan Agung resmi menahan Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp78 Triliun. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.

"Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya," ungkap Burhanuddin.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo DKK Akan Dilimpahkan ke Kejagung

Surya Darmadi alias Apeng datangi Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/8/2022). [ANTARA]
Surya Darmadi alias Apeng datangi Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/8/2022). [ANTARA]

Dijemput Penyidik Kejagung

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 

Saat ini, Surya dalam perjalanan menuju gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi informasi itu, "Ya benar."

(Rakha Arlyanto)

Baca Juga: Datang dari China, Tersangka Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI