Terima Permohonan JC Bharada E, LPSK: Perlindungan Sepenuhnya Dilakukan, Bukan Darurat Lagi

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Terima Permohonan JC Bharada E, LPSK: Perlindungan Sepenuhnya Dilakukan, Bukan Darurat Lagi
Terima Permohonan JC Bharada E, LPSK: Perlindungan Sepenuhnya Dilakukan, Bukan Darurat Lagi. (Suara.com/Alfian Winsnto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI